type lotus 27/60

Rumah Subsidi

Rumah Subsidi Terbaik di Indonesia merupakan predikat yang layak disandang oleh Permata Mutiara Maja. Hal itu sangat wajar saja, karena PMM memang pernah berhasil mendapatkan FIABCI Indonesia-REI Excellence Award  untuk kategori Developer Rumah Sederhana Terbaik pada tahun 2020.

beli rumah gratis hp

Apa itu Rumah Subsidi?

Rumah Subsidi adalah rumah yang kredit kepemilikannya mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah dari pemerintah. Bantuan kemudahan dapat berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana KPR.

Presiden FIABCI Indonesia Budiarsa Sastrawinata

Baca: Rumah Bersubsidi Dekat Stasiun

Sebagian besar unit rumah yang tersedia di Permata Mutiara Maja merupakan rumah bersubsidi. Hal itu memang sesuai dengan komitmen developer PT. Bukit Nusa Indah Perkasa sejak mengembangkan perumahan ini dari awal.

Dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah, maka masyarakat berpenghasilan rendah dapat mengajukan KPR dengan bunga yang flat sehingga harganya lebih terjangkau.

Keunggulan

Kelebihan rumah subsidi di Permata Mutiara Maja antara lain adalah:

  • Lokasi Strategis
  • Harga Lebih Ekonomis
  • Kwalitas Lebih Baik
  • Fasilitas Lebih Lengkap
  • Keamanan Lebih Terjamin
  • Bebas Banjir
  • Prospek Lebih Baik

Lokasi Lebih Strategis

Perumahan TOD Bebas Macet

Lokasi rumah subsidi PMM sangat strategis karena berada tak jauh dari Stasiun Maja. Dengan membeli rumah subsidi di PMM, maka anda tak perlu khawatir soal transportasi publik.

Baca: Kota Maja

Harga Terjangkau

Dibanding harga Perumahan TOD di Tangerang  apalagi Jakarta,  harga rumah bersubsidi di PMM jelas lebih terjangkau. Hal ini karena meskipun cukup dekat dari Jakarta, tapi lokasi Permata Mutiara Maja berada di luar kawasan Jabodetabek. Lihat daftar harga nya di bawah ini:

No Type Harga (Rp)
1  Ivory 22/60  140.000.000
2  Lotus 22/60  140.000.000
3  Lotus 27/60  150.500.000
4  Lotus 27/60 G  150.500.000

Kwalitas Lebih Baik

Berbeda dengan rumah sederhana di perumahan lainnya, kwalitas rumah bersubsidi di PMM jauh lebih baik. Hal ini dapat anda lihat sendiri dalam video di bawah ini atau pada saat survey lokasi.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=yYo61dvYewE[/embedyt]

Fasilitas Lebih Lengkap

Keberadaan Fasilitas yang lengkap merupakan salah satu faktor terpenting yang harus anda pertimbangkan sebelum membeli rumah. Kabar baiknya, rumah bersubsidi PMM telah memiliki fasilitas yang cukup lengkap.

Keamanan Lebih Terjamin

Berada dalam satu cluster yang sama dengan Rumah Komersial yang telah dilengkapi dengan sistem keamanan satu pintu gerbang dan kamera CCTV 24 jam.

Ukuran Rumah

Seperti rumah bersubsidi di kawasan Jabodetabek pada umumnya, luas bangunan rumah bersubsidi di Permata Mutiara Maja terdiri dari ukuran 22 meter dan 27 meter. Sedangkan luas tanahnya sama, yaitu 60 meter.

Type Rumah

unit rumah type lotus 27/60

Di Permata Mutiara Maja terdapat dua type rumah subsidi, yaitu Type Lotus 22/60 dan Lotus 27/60 yang berada dalam Cluster Orion dan Type Ivory 22/60 yang berada di Cluster Topaz.

Bantuan Pembiayaan

Pemerintah melalui Kementerian PUPR siap menyalurkan dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Dana BP2BT adalah kredit kepemilikan rumah bersubsidi program kerja sama antara Bank BTN dengan Kementerian PUPR yang diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya.

Syarat dan Ketentuan KPR

  • WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
  • Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
  • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:
    • Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
    • Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
  • Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
  • Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
  • Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

Baca juga: Syarat Pengajuan KPR Rumah Bersubsidi Tahun 2021

Hak Debitur

  • Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas KPR BTN Subsidi apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR BTN Subsidi
  • Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku
  • Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR BTN Subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR BTN Subsidi yang berlaku

Kewajiban Debitur

  • Membayar angsuran KPR BTN Subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai/lunas
  • Menggunakan sendiri dan menghuni rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun sebagai tempat tinggal
  • Memelihara rumah sejahtera dengan baik

Larangan

  • Menunggak angsuran
  • Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi
  • Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah
  • Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan:
    1. Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)
    2. Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak
    3. Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun
    4. Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Sangsi

Pihak bank akan memberikan sangsi jika pemohon:

  1. Memberikan data/dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BTN Subsidi
  2. Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun
  3. Berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran
  4. Harga rumah melebihi batasan harga jual sebagaimana Keputusan Menteri
  5. Pemohon menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah
  6. Pemohon pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah, kecuali 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

Sanksi berupa:

  • PENGHENTIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi
  • PENGEMBALIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi
  • WAJIB MEMBAYAR PPN terutang sesuai peraturan perundang-undangan

Baca: Renovasi Rumah di Maja

F.A.Q

    • Apa itu KPR Bersubsidi ?
      KPR Bersubsidi adalah Kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
    • Apa itu Kredit Kepemilikan Rumah Subsidi Selisih Bunga?
      KPR SSB adalah Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan.
    • Apa itu Pembiayaan Pemilikan Rumah Subsidi Selisih Marjin?
      Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Selisih Marjin (KPR SSM) adalah pembiayaan pemilikan rumah dari Bank Pelaksana dengan prinsip syariah yang mendapat pengurangan marjin melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan
    • Apa itu Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) ?
      Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) adalah Subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian/ seluruh uang muka perolehan rumah.
    • Apa itu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)?
      Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat