Harga rumah subsidi 2023 yang sempat tertunda kenaikannya akibat berbagai faktor, hari ini Senin, 19 Juni 2023 resmi naik jadi Rp. 162 jutaan.
Update 19 Juni 2023
Kenaikan Harga Rumah Subsidi 2023 secara resmi telah ditetapkan sebagai tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023.
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=r5V4_37p-70[/embedyt]
Program rumah subsidi melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Berdasar Peraturan Menteri Keuangan No 60/2023 tentang Besaran Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), harga baru tersebut berlaku sejak peraturan diundangkan, yakni pada 9 Juni 2023. Aturan itu menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni PMK No 81/2019.
Batasan Harga Rumah Subsidi 2023-2024
Harga patokan baru rumah subsidi tahun 2023 naik 6,8-7,7 persen dibandingkan tahun 2022 dan pada 2024 ditetapkan naik di kisaran 2,2-2,9 persen menurut zonasi.
Update 17 Juni 2023
Harga rumah subsidi sebentar lagi naik, mumpung masih belum naik ayo beli sekarang juga. Hari ini atau besok beli, harga masih Rp. 150 jutaan. Lusa, Senin 19 Juni 2023 harganya sudah naik jadi Rp. 162 jutaan.
Dilansir dari kompas.com, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Haryo Bekti Martoyoedo mengemukakan, Kementerian PUPR akan menindaklanjuti PMK No 60/2023 dengan menerbitkan keputusan menteri serta melakukan sosialisasi terkait perpajakan dan pelaksanaan PMK tersebut. Sosialisasi kebijakan dijadwalkan berlangsung serentak mulai pekan depan.
Menurut Haryo, kenaikan harga patokan rumah bersubsidi telah mempertimbangkan daya beli masyarakat. Penyesuaian harga tersebut diharapkan mendorong peningkatan pasokan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, penyesuaian harga diharapkan baru diterapkan setelah dilakukan sosialisasi kepada pengembang sehingga pelaksanaan aturan berjalan lancar.
Update 14 April 2023
Informasi tersebut memang benar dan sama sekali bukan sekedar “gimmick marketing” belaka. Sebagai referensi, berikut ini kami kutip pemberitaan salah satu media online mainstream mengenai kenaikan harga rumah subsidi 2023 yang mungkin akan segera naik dalam waktu dekat.
Mengutip dari industriproperti.com Kenaikan harga jual rumah subsidi khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kini makin menemukan titik terang.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo menyebut, kenaikan harga rumah subsidi tersebut dapat ditetapkan pada Sabtu ini pada pertemuan harmonisasi lanjutan RPMK Bebas PPN Rumah Tapak.
“Hari Sabtu akan kami sampaikan juga bahwa teman-teman dari REI ini sudah menanyakan. Pada intinya, naik,” tegas Haryo Bekti pada acara Focus Group Discussion: Solusi Permasalahan Pembangunan Perumahan dan Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Realestat Indonesia (REI) pada Kamis, 12 April 2023.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI), Paulus Totok Lusida menyampaikan kondisi saat ini sangat berat dengan belum ditetapkannya harga rumah subsidi.
“Harmonisasi ini sudah lebih dari tiga bulan. Harga ngga berubah. Kondisinya dirasakan sudah sangat berat,” kata Totok.
- Baca berita selengkapnya DI SINI
Update Februari 2023
Seperti telah kami sampaikan sebelumnya dalam tulisan tentang harga rumah subsidi 2022, rencana kenaikan harga rumah subsidi sebenarnya telah tertunda sejak 2 tahun lalu. Namun karena terjadinya pandemi Covid-19, maka pemerintah pun menundanya.
Dikutip dari Detik.com, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna mengatakan, saat ini ketetapan tersebut masih dalam proses di Kemeterian Keuangan, dalam hal ini Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Namun demikian, pengumumannya akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Masih di keuangan. Katanya pembahasannya sudah tapi masih di sana. Katanya sih bulan Februari ini cuman ini masih terus dikejar ya,” katanya, saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (16/2/2023).
Lebih lanjut Herry mengatakan, pihaknya juga telah bertemu dengan Persatuan perusahaan Realestat Indonesia (REI) pada pekan lalu dan membahas persoalan ini. Oleh karena itu, ia menghimbau agar masyarakat menunggu pengumuman disampaikan secara resmi oleh pemerintah.
Kemudian menyangkut besaran kenaikannya, Herry enggan menyebutkannya lantaran ketetapan ini mengacu pada Kementerian Keuangan. PUPR sendiri pada tahun lalu telah mensosialisasikan besaran kenaikannya mencapai 7%.
“Nanti kita lihat hasilnya. Setelah jadi ini, itulah yang terjadi dengan segala pertimbangannya. Saya juga nggak tahu berapa jadinya. Karena pembahasannya di temen-temen (Kemenkeu),” pungkasnya.
Penjelasan Ketua Umum REI
Sementara itu Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida, membenarkan kalau pihaknya telah bertemu dengan pemerintah membahas persoalan kenaikan biaya rumah subsidi ini.
“Sudah sosialisasi sekitar beberapa pekan lalu. Nilainya itu pada kisaran 4,89%. Kan kita sepakatnya dulu sampai 7%, tapi ini jadi 4,98%,” katanya kepada detikcom.
Di sisi lain, Totok tidak mengetahui secara pasti kapan kebijakan baru ini akan diumumkan. Namun menurut prediksinya, pengumuman akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Sebetulnya saya kalau soal pemerintah (waktu pengumuman) kurang tahu. Pembahasannya sudah, kesepakatannya, dua minggu lalu. Kalau turun (pengumuman) ya sudah kita sepakat. Tapi sampai saat ini juga belum,” ucapnya.
Totok menjelaskan, pembahasan soal kenaikan harga subsidi ini telah berlangsung sejak 2021. Bahkan sudah sempat disepakati kalau kenaikannya di angka 7%. Namun sayangnya hingga kini, ketetapannya tak kunjung diumumkan dan justru mengalami perubahan.
“Sudah dua tahun. Desember 2021 kita sudah sepakat 7%. Dan PUPR sudah sosialisasi ke pengembang, seluruh asosiasi. Tapi memang ada syaratnya, persetujuan Departemen Keuangan. Kita tunggu dari Departemen Keuangan, sekitar 1,5 tahun,” terangnya.
Batasan Harga Rumah Subsidi
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya perihal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/PMK.010/2019. Tidak hanya itu, batasan harga rumah subsidi saat ini juga tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat / Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020.
Adapun patokan harga rumah subsidi yang tercantum dalam Kepmen PUPR tersebut berada pada kisaran Rp 150,5 juta hingga Rp 219 juta tergantung dari lokasinya. Sementara untuk wilayah Jabodetabek, harga maksimalnya ialah Rp 168 juta. Sumber: finance.detik.com.
Itulah informasi penting mengenai kenaikan harga rumah subsidi yang kemungkin akan segera diberlakukan oleh pemerintah. Nah, jadi mumpung harganya belum naik, yuk atur waktu untuk survey lokasi atau langsung saja booking sekarang juga.