Rumah Type Lotus 27/60

Type Lotus 27/60 merupakan Rumah Subsidi yang lokasinya berada di cluster Orion perumahan Permata Mutiara Maja.  Seperti rumah type 27/60 pada umumnya, rumah type Lotus ini memiliki 2 kamar, 1 kamar mandi, 1 ruang keluarga dan 1 dapur. Cukup ideal sebagai hunian untuk pasangan muda dengan 1 atau 2 anak.

rumah type lotus

Virtual Tour Rumah Type Lotus

Harga Type Lotus 27/60

Tipe 27/60. Luas bangunan 27 m2, Luas tanah 60 m2. KPR FLPP: Harga jual 150.500.000. Total DP 9.840.000 dengan rincian: Uang tanda jadi 1 juta, lalu sisanya 8.840.000. Uang Muka bisa dicicil 4 bulan x @ 2.210.000

 Luas Bangunan   27 m 2
 Luas Tanah  60 m 2
 Kamar Tidur  2 buah
 Harga  Rp. 150.500.000
 Total DP  Rp.  9.840.000
 Tanda Jadi  Rp. 1.000.000

Denah_Type_Lotus_27

Specifikasi

Bagian Rumah Bahan Bangunan
 Atap  Baja Ringan
 Penutup Atap  Genteng Beton
 Merk Genteng  Cengkareng Permai
 Dinding luar  Batako, Plester Aci & Cat
 Waterproof Dinding  No Drop
 Lantai  Keramik 30 x 30
 Plafond   GRC
  Kusen   Aluminium
 Fondasi  Batu Kali
  Daun Pintu  Engineering Wood
  WC   Jongkok
  Dinding Lantai K. Mandi   Keramik 20 x 20
 Listrik   1300 Watt
  Sumber Air   PDAM

Rumah Subsidi Rasa Komersial

Tidaklah berlebihan jika banyak orang yang mengira rumah type Lotus sebagai rumah komersial. Hal itu selain karena desainnya yang kekinian, kwalitas materialnya juga memang lebih baik. Seperti apa sih tampilan rumah type Lotus 27/60? Yuk simak video rumah demonya berikut ini

Skema KPR Harapan

  • Harga jual rumah subsidi Rp. 150.500.000,-
  • Uang muka Rp. 12.050.000,- :
  • Rincian pembayaran  Uang Muka
    • Uang tanda jadi Rp. 1.000.000,-
    • Uang muka ke 1: Rp. 2.762.500,-
    • Uang muka ke 2: Rp. 2.762.500,-
    • Uang muka ke 3: Rp. 2.762.500,-
    • Uang muka ke 4: Rp. 2.762.500,-

Persyaratan KPR

  • Pas photo ukuran 3×4 (suami dan istri ) masing-masing 2 lembar
  • E-KTP Pemohon dan pasangan (fotocopy)
  • Kartu Keluarga (fotocopy)
  • Surat Nikah (untuk yang sudah nikah)
  • SK Pengangkatan Pegawai Tetap / Surat Keterangan Kerja
  • NPWP (fotocopy)
  • Asli bukti pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 (Formulir 1721-A1)
  • Rekening Koran 3 bulan terakhir (fotocopy)
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Penghasilan suami dan istri maksimal Rp. 8.000.000,- per bulan
  • Surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan
  • SK tidak bekerja dari kelurahan apabila pasangan tidak bekerja
  • Mengisi formulir yang diwajibkan dari Kementerian PUPR
  • Belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah.