Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan pengalihan dana dan kepesertaan masyarakat yang menjadi penerima manfaat fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan sebagai salah satu kemudahan dan bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, perlu mengganti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Dasar Hukum Permen ini adalah: UUD 1945 Pasal 17ayat (3); UU No.39Tahun 2008; PP No.14Tahun 2016; PP No.25 Tahun 2020; Perpres No.27 Tahun 2020; dan Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2020.
Dalam Permen ini diatur mengenai kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan diberikan kepada MBR melalui dana murah jangka panjang, subsidi pembiayaan perumahan, dan bantuan pemerintah.Dana murah jangka panjang berupa FLPP. Subsidi pembiayaan perumahan berupa SBUM. Bantuan pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1667), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 35 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 2021 dan ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2021
Download Permen PUPR No 35 Thn 2021 atau di SINI bit.ly/permenpupr35
Sumber: jdih.pu.go.id
Untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dapatkan Rumah Bersubsidi berkwalitas terbaik di lokasi paling strategis hanya di Permata Mutiara Maja.